JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Hevie Pranata (24) di angkringan Jl Buya Hamka, Desa Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terungkap. Polisi menangkap satu orang terduga pelaku dan kini ditahan di Polsek Jombang.
Pelaku berinisial ML (38) asal Dusun Caruban Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Menurut polisi, ML nekat menghajar korban lantaran emosi.
"Pelaku emosi, ikut memukuli korban hingga mengenai bagian tangan serta punggung. Untuk pemicunya masih kami dalami," kata Kapolsek Jombang AKP Mulyani, Senin (29/9/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025 lalu sekitar pukul 01.15 WIB. Korban warga Jl AR Saleh datang ke lokasi angkringan di Jl. Buya Hamka Desa Jombang tepatnya depan SD Kristen Petra untuk mencari temannya untuk menyelesaikan masalah.
Setelah ketemu temannya, korban terlibat cekcok mulut dengan temannya tersebut. Kemudian tiba-tiba ada orang tidak dikenal menarik baju korban lalu memukul ke arah mulut namun tidak kena dan diikuti oleh beberapa orang lain yang diduga temannya juga ikut memukuli dan mengenai bagian tangan dan punggung korban.
"Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Jombang. Kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku ML tanpa perlawanan," ujarnya.
Selain menangkap ML, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Jombang yang menyatakan didapatkan luka lecet pada pipi kiri, leher kanan, lengan kanan bawah, lengan kiri atas, punggung tangan kanan dan lutut kanan yang disebabkan gesekan benda tumpul yang menyebabkan luka ringan dan tidak menimbulkan kecacatan dan menghalangi aktivitas sehari-hari.
Dalam kasus tersebut, Mulyani menegaskan pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
