Bandar Narkoba di Jombang Keok, Polisi Sita 216 Ribu Butir Pil Koplo Kiriman Jakarta

Zainul Arifin
Ratusan ribu butir pil koplo jenis dobel dalam koli disita Satresnarkoba Polres Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pengedar dan bandar narkoba di Jombang berinisial WR dan MN keok di tangan polisi saat mereka transaksi pil dobel L atau pil koplo di rumah WR, di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari tangan kedua pemuda tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Jombang yang operasi tumpas narkoba 2025 menyita 216 ribu butir pil dobel L kiriman dari Jakarta yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang dan daerah sekitarnya.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan penangkapan kedua pelaku dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Warga menduga, pelakunya WR dan MN yang selama ini gerak-geriknya mencurigakan.

"Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan saat mereka diduga sedang transaksi di sebuah rumah di Desa Pulorejo," kata Ardi Kurniawan.

Beradasarkan informasi yang didapat iNewsMojokerto.id, WR berperan sebagai pengedar dan MN sebagai bandar. Mereka kerap bertransaksi dengan para pelanggannya secara langsung maupun tak langsung di sejumlah lokasi, termasuk di rumah WR.

Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, dari tangan WR, petugas menyita 1 koli berisi 100 botol dengan total 100.000 butir pil dobel L. Selain itu 16 botol total 16.000 butir pil dobel L. Sementara dari tangan MN, disita 1 koli berisi 100 botol dengan total 100.000 butir pil dobel L.

"Sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 216.000 senilai Rp650.000.000. Barang itu dikirim dari Jakarta setiap botol seharga Rp800.000, lalu dikemasi menjadi satu paket kecil berisi sepuluh butir dijual dengan harga Rp30.000, sehingga pelaku mendapat total keuntungan sebesar 475.000.000," katanya, Minggu (21/9/2025).

Dari hasil pengungkapan kasus pengedaran narkoba tersebut, polisi mengklaim menyelamatkan kurang lebih 102.000 pemuda dan warga Jombang dari pengaruh narkoba. Polisi berpesan kepada semua masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak syaraf serta dampak negatif lainnya. 

"Kedua tersangka saat ini ditahan, dijerat dengan pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network