"Setelah pemeriksaan saksi ahli, langkah selanjutnya adalah menghitung kerugian negara, lalu penetapan tersangka. Kami berharap semua segera tuntas," tambahnya.
Kejari Kabupaten Mojokerto telah memanggil 15 pengurus KONI periode 2020-2024 sebagai saksi. Rizky mengungkapkan bahwa kasus itu mengarah pada dugaan manipulasi dokumen administrasi, yaitu rekayasa penggunaan dana hibah.
"Ini berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam penggunaan dana hibah, seperti pembuatan dokumen palsu yang menyebabkan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan," jelasnya.
Menurut Rizky, dokumen palsu tersebut digunakan untuk mencairkan dana hibah hingga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ). Meski demikian, ia belum dapat merinci jumlah pasti kerugian negara karena masih dalam tahap penghitungan. "Kerugian negara masih kami hitung. Untuk saat ini, fokus kami pada pemeriksaan," pungkasnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
