“Ada perlakuan khusus untuk anak. Mulai dari tempat penahanan, cara penyidikan, hingga proses peradilan yang berbeda. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar pendampingan dari psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Pihak kejaksaan setempat menyatakan masih menunggu berkas tahap pertama untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sesuai dengan tahapan penanganan perkara pidana.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
