MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memanggil sejumlah kepala sekolah (kepsek) di daerah itu buntut kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019-2022, yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Sejumlah kepala sekolah yang dipanggil itu diduga lembaga pendidikannya menjadi penerima bantuan perangkat teknologi pendidikan dari pemerintah pusat.
Dari data yang dihimpun, tercatat sedikitnya ada 130 lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang menerima bantuan Cromebook, pada 2021 hingga 2022. Untuk jenjang PAUD 10 lembaga, jenjang SD ada 50 lembaga, jenjang SMP 60 lembaga, dan jenjang SMA ada 10 lembaga.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Namun demikian, ia mengaku tidak bisa membeber keterangan secara rinci. Sebab, perkara tersebut, disebutmya di bawah kewenangan Kejagung RI. Artinya, pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah tersebut sebagai saksi terkait kebenaran penerimaan laptop itu.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
