Buntut Kasus Korupsi Chromebook, Kepala Sekolah di Mojokerto Dipanggil Kejaksaan

Aries
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

"Sudah Minggu kemarin. Karena perkara di bawah kewenangan Kejagung RI, jadi saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Senin, (22/8/2025).

Disinggung jumlah lembaga pendidikan penerima bantuan Chromebook di wilayah Mojokerto, Rizky mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk membeberkan hal itu.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Salah satunya Ibrahim Arief yang sempat dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (15/7/2025) lalu. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) dikutip dari iNews.id.

Selain Ibrahim, tiga tersangka lainnya adalah  SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.

MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Dan JT selaku Staf Khusus Menteri.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network