"Korban bercerita bahwa ia telah ditipu orang yang tidak dikenal dengan modus transaksi jual beli secara COD, peristiwa terjadi pada 18 Juli 2025," kata AKP Fauzy.
Dalam laporannya, korban juga menunjukkan uang mainan di dalam tas yang ditinggalkan oleh pelaku. Uang mainan tersebut dalam lembaran Rp50.000 sebanyak 50 lembar dan Rp100.000 sebanyak 30 lembar.
Fauzy menyatakan, polisi yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya dapat meringkus pelaku, dan menyita barang bukti sepeda motor Honda GL hasil kejahatan di rumah pelaku dalam kondisi telah dibongkar. Selain itu juga menyita BPKB, STNK, pakaian pelaku, tas pinggang, hingga tumpukan uang mainan yang dipakai untuk melancarkan aksi liciknya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sengaja ingin memiliki barang korban dengan cara menipu. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Pelaku ditahan di Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Fauzy.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
