MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Aksi penipuan yang dilakukan MHAR (21), pemuda asal Krembung, Kabupaten Sidoarjo di Mojokerto sangatlah licik. Dia membawa kabur motor dengan meninggalkan uang mainan saat transaksi COD (cash on delivery).
Korbannya ialah milik Muhammad Fachry, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, Fahri menjual motor Honda GL Max 125 yang dipromosikan di grup facebook DBK Lover dengan memasang harga Rp7,5 juta.
Postingan motor Honda GL bernomor polisi L 8755V L itu pun memantik perhatian MHAR dan mengajak korban untuk COD di Dusun Donok, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat bertemu, korban tidak menaruh curiga terhadap pemuda yang dikenalnya di media sosial itu.
Setelah mengecek berbagai komponen kendaraan, pelaku berpura-pura mencoba motor tersebut. Namun sebelum sepeda motor dikendarai, pelaku menitipkan sebuah tas miliknya yang didalamnya berisi uang mainan dengan kondisi risleting tidak ditutup penuh, agar korban yakin dan tidak curiga. Korban pun membawa tas berisi uang mainan itu, dan pelaku kabur membawa motor GL.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan, korban yang tertipu motornya tidak kembali, lalu pulang ke rumah dengan diantar oleh temannya, bernama Akbar Yusuf. Korban kemudian membuat laporan ke polisi.
"Korban bercerita bahwa ia telah ditipu orang yang tidak dikenal dengan modus transaksi jual beli secara COD, peristiwa terjadi pada 18 Juli 2025," kata AKP Fauzy.
Dalam laporannya, korban juga menunjukkan uang mainan di dalam tas yang ditinggalkan oleh pelaku. Uang mainan tersebut dalam lembaran Rp50.000 sebanyak 50 lembar dan Rp100.000 sebanyak 30 lembar.
Fauzy menyatakan, polisi yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya dapat meringkus pelaku, dan menyita barang bukti sepeda motor Honda GL hasil kejahatan di rumah pelaku dalam kondisi telah dibongkar. Selain itu juga menyita BPKB, STNK, pakaian pelaku, tas pinggang, hingga tumpukan uang mainan yang dipakai untuk melancarkan aksi liciknya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sengaja ingin memiliki barang korban dengan cara menipu. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Pelaku ditahan di Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Fauzy.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
