Kisah Pilu Korban Kecelakaan Maut di Jombang, Suami Meninggal, Biaya Pengobatan Anak Habis

Aries
Terdakwa Adi Sanjaya saat digelandang ke Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jombang. Foto iNewsMojokerto/Aries

Namun, tiba-tiba muncul kendaraan Carry Pikap L 9592 BB yang dikemudikan oleh Adi Sanjaya dengan kecepatan sekitar 60 kilometer perjam dan kurang memperhatikan rambu dan kondisi sekitar hingga menabrak motor yang ditumpangi satu keluarga itu.

Kejadian terjadi begitu cepat, FA langsung terpental hingga membuatnya meregang nyawa, sementara sang anak terpental hingga masuk sungai dan EF jatuh tak jauh dari lokasi benturan.

"Saya dari arah selatan ke utara, saya berhenti ke kiri, ada mobil biru, saya nengok ke depan langsung terpental," kata EF dengan mata berkaca-kaca kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Jombang, Kamis (14/8/2025).

Niat baik damai EF dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu ternyata tidak dihargai pengemudi pikap Adi Sanjaya yang kini duduk di kursi pesakitan. Saat itu EF hanya meminta tersangka bertanggungjawab atas kelalaiannya itu. Mulai dari menanggung biaya anaknya untuk berobat hingga biaya berobat dirinya.

"Saya sebenarnya ingin pelaku ini bertanggung jawab, artinya memberikan biaya berobat anak saya, atau santunan yang meninggal," ujar dia.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network