Rumah Restorative Justice Hadir di 18 Kelurahan

Abdul A
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan SK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hadiman

Ning Ita, sapaannya mengaku pihaknya mengapresiasi rumah RJ yang merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk menyelesaikan perkara hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan kedamaian sehingga kondisi di masing-masing daerah lebih kondusif

“Ini sebenarnya sangat sesuai dengan kondisi yang ada di kota Mojokerto. Alhamdulillah akhir tahun 2020 lalu kota Mojokerto satu-sqtunya di Jawa Timur yang mendapatkan  penghargaan Harmony Award dari Kementerian Agama,” ungkapnya.

Ning Ita menjelaskan, dilihat dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), indeks ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) Kota Mojokerto pada 2021 berada di angka 96,43. “Naik 3 persen dibanding pada 2020 dengan angka 93,81,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hadiman mengaku sangat berterima kasih kepada wali kota serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat karena bisa merealisasikan 100 persen rumah RJ di wilayah hukum Kejari Kota Mojokerto.

Pria kelahiran Aceh ini menjelaskan, Kejari Kota Mojokerto sudah melakukan RJ sebanyak dua perkara. Di tahun 2021 sebanyak 1 perkara, yakni penganiayaan ringan di Kelurahan Prajurit Kulon danpada  2022 juga perkara serupa di Kelurahan Kranggan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network