MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai truk tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) mulai sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (22/5/2024). Sidang perdana anak bos PT Akar Jati tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut dengan Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riska Apriliana membacakan surat dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai truk tangki tetes milik PT SGH. Sidang selanjutnya akan digelar pekan dengan dengan agenda keterangan saksi.
Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp9 miliar.
PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respon sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di truk tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.
Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses pengilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di truk tangki tersebut tagihan dibayar PT SGH sampai Rp20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait