Diharamkan MUI Jatim, Polres Jombang Larang Masyarakat Gunakan Sound Horeg

Zainul Arifin
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Foto iNewsMojokerto/Dok. Zainul Arifin

Penggunaan teknologi audio, termasuk sound system, pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.

MUI Jatim telah resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan Sound Horeg, dengan menilai keberadaan sound horeg sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif (mudarat).

Polemik sound horeg mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram itu kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.

MUI menyebut penggunaan teknologi audio, termasuk sound system pada dasarnya diperbolehkan. Namun penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network