Eks Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Ditetapkan Tersangka Korupsi Perumda Jombang, Ini Kesalahannya

Aries
Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim, Ponco Mardiutomo dengan tangan terborgol memakai rompi tahanan saat digelandang di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Foto iNewsMojokerto/Aries

"Terkait unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu didalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Fadjari," urainya.

Saat disinggung adanya potensi tersangka lain, Kejaksaan Negeri Jombang masih belum bisa membeberkan. Sebab, saatini masih dalam tahap penyelesaian berkas kedua tersangka itu.

"Tim penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap II belum, karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang," jelasnya.

Dibeber olehnya, peran Ponco dalam kasus korupsi di tubuh perusahaan milik Pemkab Jombang ini adalah lalai dalam tugas dan wewenang.

Ponco diberi kewenangan oleh kantor pusat untuk memberikan keputusan soal kredit yang ada di cabang atau kabupaten. Namun, saat ia tahu pemohon kreditnya tidak memenuhi ketentuan tapi tetap diproses hingga kredit bisa dicairkan, hal itu berpotensi merugikan negara atau lalai untuk memperkaya orang lain.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network