JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang, Jawa Timur disetop atau dihentikan Kejaksaan negeri atau Kejari setempat. Salah satu alasan karena tidak memenuhi pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
"Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan . Tapi apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru," kata Kepala Kejaksaan negeri atau Kejari Jombang Agus Chandra, Selasa (10/9/2024).
Penyidikan kasus ruko simpang tiga Jombang berjalan satu tahun, yakni sejak 7 Agustus 2023, silam. Proses penyidikan itu terkait penggunaan aset daerah mulai tahun 2016-2021 atau yang menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2022.
Informasi dihimpun iNews, sejumlah ruko simpang tiga dibangun sekitar 1996. Ada Sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).
Sedianya HGB itu habis pada 2016. Namun sejak itu para penyewa tidak melakukan perpanjangan, namun mereka tetap menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga Jombang.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait