"Yang dua orang ini paling parah, karena tidak punya sertifikat, tidak guru penggerak, dan belum ikut tes substansi. Tapi kok bisa dilantik," ucap YN.
Akademisi Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, M. Najihul Huda menilai yang dilakukan Pemkab Jombang berpotensi menyalahi regulasi Permendikbudristek nomor 7 Tahun 2025.
Fenomena itu menggambarkan dilema fundamental dalam dunia pendidikan di Kota Santri. Sebab, ketika berbicara kepemimpinan sekolah, tidak hanya membahas aspek administratif semata, tetapi lebih pada substansi moral yang menjadi fondasi seluruh proses pendidikan.
Kepala sekolah, sebagai pemimpin tertinggi di lembaga pendidikan, seharusnya menjadi eksemplar kepatuhan terhadap regulasi dan norma yang berlaku.
"Kepatuhan pada regulasi bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan manifestasi dari integritas moral. Ketika seorang kepala sekolah dilantik tanpa melalui tahapan yang seharusnya—seperti tes administrasi, tes substansi, dan diklat yang diamanatkan regulasi—maka terjadi inkonsistensi antara pesan yang ingin disampaikan dalam pendidikan karakter dengan praktik yang dicontohkan," urainya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
