Warga Tarokan Ditangkap Polisi, 634 Butir Obat Terlarang Gagal Beredar di Kediri

Zainul Arifin
Warga Tarokan Ditangkap Polisi, 634 Butir Obat Terlarang Gagal Beredar di Kediri. Foto: iNewsMojokerto/Polres Kediri Kota

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini dengan mencari pemasok di atasnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Endro.

Akibat perbuatannya, Kenyot kini mendekam di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Pengungkapan peredaran obat terlarang itu bagian dari komitmen Polres Kediri Kota memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network