Mobil Pikap Bawa Barang Mencurigakan, Digeledah Polisi, Ternyata Isinya 1300 Botol Miras Arak Bali

Zainul Arifin
Mobil Pikap Bawa Barang Mencurigakan, Digeledah Polisi, Ternyata Isinya 1300 Botol Miras Arak Bali. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

"Jadi peran tersangka ZAP ini sebagai penjual miras di Jombang, sedangkan ES dan RKM merupakan ekspedisi," kata Bowo di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025).

Dikatakan Bowo bahwa miras tersebut dikirim dari Bali menggunakan mobil ekspedisi Surabaya. Selain di Jombang, pengiriman miras juga ke daerah lain di Jawa Timur. "Alhamdulillah tim kami bergerak cepat sehingga miras arak bali tidak sampai beredar di masyarakat. Pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan 300 orang," tandasnya 

Bowo menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2) Perda Kabupatrn Jombang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp20 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan. 

"Kami akan terus memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Jombang. Sebab, miras menjadi pemicu segala bentuk kejahatan, mulai dari pencurian, kekerasan hingga pembunuhan," tegas Iptu Bowo yang baru seminggu menjabat di Polres Jombang.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network