JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Jombang tengah digodok secara matang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Regulasi ini menjadi inisiatif DPRD sebagai langkah memperbarui aturan lama Perda Minuman Keras Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam aturan yang saat ini sedang disusun, diatur lebih rinci lokasi-lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan nasional. Beberapa di antaranya hotel berbintang dan fasilitas tertentu yang memenuhi persyaratan, dengan pengaturan ketat, mencegah penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol secara bebas di tengah masyarakat.
Selain minuman beralkohol atau minuman keras (miras), mengatur larangan keras tentang peredaran minuman oplosan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Perda yang ada saat ini masih mengacu pada regulasi lama. Sementara sudah ada aturan nasional yang lebih baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, usai pembahasan penyusunan Raperda Miras.
Rancangan aturan baru soal pengendalian minuman beralkohol di Jombang tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
