MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun, pada Selasa, 27 Mei 2025 MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggratiskan biaya sekolah, negeri maupun swasta, jenjang SD hingga SMP sederajat.
Adapun di Kota Mojokerto terdapat 44 Sekolah Dasar Negeri dan 9 SMP Negeri. Sementara, jumlah sekolah swasta, termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), tercatat sebanyak 11 sekolah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
