Kota Mojokerto Belum Realisasikan Program Sekolah Gratis Putusan MK, Masih Tunggu Aturan

Aries
Kantor dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Mojokerto. Foto InewsMojokerto/Aries

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun, pada Selasa, 27 Mei 2025 MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggratiskan biaya sekolah, negeri maupun swasta, jenjang SD hingga SMP sederajat.

Adapun di Kota Mojokerto terdapat 44 Sekolah Dasar Negeri dan 9 SMP Negeri. Sementara, jumlah sekolah swasta, termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), tercatat sebanyak 11 sekolah.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network