Kota Mojokerto Belum Realisasikan Program Sekolah Gratis Putusan MK, Masih Tunggu Aturan

Aries
Kota Mojokerto Belum Realisasikan Program Sekolah Gratis Putusan MK, Masih Tunggu Aturan Kantor dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Mojokerto. Foto InewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto merespon positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri maupun swasta.

Namun begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto masih belum dapat merealisasikan program sekolah gratis yang diputuskan MK pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Saat ini dinas pendidikan masih menunggu aturan pendidikan gratis yang menyasar seluruh lembaga pendidikan jenjang SD dan SMP sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar ketika aturan sudah dikantongi dapat langsung bisa menjalankan program dengan penuh kesiapan yang matang.

"Sambil menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kami bersama pemerintah daerah masih terus melakukan koordinasi," kata Ruby Hartanto, Jumat (13/5/2025).

Ruby juga belum bisa menerangkan anggaran yang akan digunakan untuk merealisasikan sekolah gratis itu. Lagi-lagi alasannya aturan dari Kementerian Pendidikan belum diturunkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update