Menegangkan, Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Maling HP di Ponpes Al-Masruriyyah Jombang

Zainul Arifin
Terduga pelaku pencurian handphone milik santri Ponpes Al-Masruriyyah diamankan Polsek Diwek Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Dalam kondisi babak belur, pelaku dibawa warga ke Koramil. Setelahnya itu, pelaku diserahkan ke Polsek Diwek untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pelaku merupakan residivis kasus sama yang ditangkap pada 2024 dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 4 Unit HP, Tas dan juga uang Rp150 ribu.

"Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Edy.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network