Dalam kondisi babak belur, pelaku dibawa warga ke Koramil. Setelahnya itu, pelaku diserahkan ke Polsek Diwek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pelaku merupakan residivis kasus sama yang ditangkap pada 2024 dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 4 Unit HP, Tas dan juga uang Rp150 ribu.
"Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Edy.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
