JOMBANG, InewsMojokerto.id - Penangkapan maling Handphone (HP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masruriyyah Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang berlangsung dramatis dan menegangkan. Pelaku langsung tancap gas dengan mengendarai motor saat mengetahui sejumlah santri datang hendak menangkap hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Dalam pengejaraan bak film action tersebut, para santri berhasil menangkap pelaku Hartono (46) warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam di Jalan wilayah Kecamatan Jogoroto, Jombang. Pelaku yang ditangkap setelah terjatuh dari motornya langsung dihajar ramai-ramai oleh warga.
Mustofa Bisri (25) salah satu santri Ponpes Al-Masruriyyah Jombang mengatakan, pelaku mencuri HP yang di charger di ruang tamu pondok pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku beraksi saat santri tidur.
"Saat pada tidur, satu teman ke ruang tamu mencharger HP lalu keluar sebentar untuk membeli rokok," katanya kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Nah saat kembali, HP sudah tidak ada di tempat, termasuk tiga ponsel milik teman-temannya yang tertidur. Para santri pun berusaha mencari hingga kecurigaan muncul pada seorang pria tak dikenal yang sempat diketahui mondar-mandir di sekitar pondok setempat.
"HP millik teman-teman yang hilang dicuri oleh pelaku pada saat itu jumlahnya ada empat unit. Satu handphone selamat karena tertutup badan santri yang tidur," katanya.
Setelah dilakukan pelacakan menggunakan google maps, diketahui pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Gondek, Kecamatan Mojowarno. Namun, tak berselang lama, melalui maps tersebut pelaku bergeser ke lapangan Desa Gedangan Kecamatan setempat.
"Maps kemudian hilang. Kami segera menuju ke lokasi Lapangan Gedangan untuk melakukan penangkapan pelaku. Kemungkinan pelaku sadar dalam pengejaran, sehingga langsung menyalakan sepeda motornya dan bergegas pergi," katanya.
Nah, disitulah kemudian terjadi aksi kejar-kejaran antara para santri dengan maling HP. Disebut Mustofa, pengejaran empat orang santri yang mengendarai dua motor akhirnya membuahkan. Pelaku dapat tertangkap di depan Markas Koramil Mojowarno.
"Sempat terjadi penarikan baju pelaku hingga sampai pekaku terjatuh lalu ditangkap oleh teman-teman. Ya, pelaku sempat dihajar setelah tertangkap," ucapnya.
Dalam kondisi babak belur, pelaku dibawa warga ke Koramil. Setelahnya itu, pelaku diserahkan ke Polsek Diwek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pelaku merupakan residivis kasus sama yang ditangkap pada 2024 dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 4 Unit HP, Tas dan juga uang Rp150 ribu.
"Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Edy.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
