Dua Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Jombang Ditangkap Polisi, 2 Ons Sabu dan Ekstasi Disita

Zainul Arifin
Dua Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Jombang Ditangkap Polisi, 2 Ons Sabu dan Ekstasi Disita. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Menurut AKP Ahmad Yani, kedua tersangka sudah empat kali transaksi narkotika di Jombang dengan mengambil barang haram dari seseorang yang diranjau atau ditaruh di daerah sekitar terminal Sidoarjo.

"Farid mendapatkan bahan sabu dari S (DPO) warga Tembelang Jombang sebanyak 4 kali, yakni pada Desember 2024 mendapatkan 2 ons sabu, lalu Januari 2025 mendapatkan bahan 2 ons sabu dan kemudian pada April 2025 mendapatkan sabu 1 ons sabu serta terakhir ini mendapatkan sabu 1,5 ons," tandas eks Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo ini.

Ditegaskan AKP Yani, hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus itu dengan memeriksa kedua tersangka. Selain untuk mengungkap modus operandinya, penyidik juga berupaya memburu pelaku lain yang menjadi jaringan kedua tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Ahmad Yani .

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network