Dua Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Jombang Ditangkap Polisi, 2 Ons Sabu dan Ekstasi Disita

Zainul Arifin
Dua Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Jombang Ditangkap Polisi, 2 Ons Sabu dan Ekstasi Disita Dua Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Jombang Ditangkap Polisi, 2 Ons Sabu dan Ekstasi Disita. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Dua pengedar narkoba di Jombang ditangkap polisi dengan total barang bukti 2 ons sabu-sabu. Tersangka bernama Habib Murtadlo (28) asal Desa Blimbingsari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan Farid Syaifudin (28) warga Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Kami terlebih dahulu menangkap Habib sesaat setelah mengambil ranjauan paket sabu dengan berat 99,22 gram di pinggir jalan Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB," kata AKP Yani di Mapolres Jombang, Senin (2/6/2025).

Penangkapan itu kemudian berkembang pada Farid yang kerap berkomunikasi untuk transaksi narkoba dengan Habib. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, Farid disergap polisi di pinggir jalan raya Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang Jombang. Saat diinterogasi, Farid mengakui menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang siap untuk diedarkan.

"Kami lakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 111,46 gram dan 45 pii Ekstasi doraemon total berat 16,59 gram. Jadi jika ditotal kesemuanya 20,5 gram sabu-sabu atau 2 ons lebih," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update