Sejarah Konflik Terawan Dengan IDI Hingga Berujung Pemecatan Sebagai Anggota

Trisna Eka Adhitya
dr. Terawan Agus Putranto. (Foto: Dok Okezone.com)

Merespons protes IDI, Terawan menjawab bahwa usulan yang diberikan tidak memenuhi kualifikasi. Hingga akhirnya pada Jumat (25/3/2022) kemarin, keputusan IDI sudah bulat untuk memecat Terawan dari keanggotaan IDI. 

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin keputusan MKEK IDI. 

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. 

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Keputusannya memang begitu," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network