Sejarah Konflik Terawan Dengan IDI Hingga Berujung Pemecatan Sebagai Anggota

Trisna Eka Adhitya
dr. Terawan Agus Putranto. (Foto: Dok Okezone.com)

Sidang berikutnya pun digelar di tahun yang sama. Yakni pada tanggal 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei. Terawan pun tak menghadiri seluruh sidang itu. 

Tiga tahun berselang, kasus itu sempat terhenti. Baru pada 16 Januari 2018 MKEK IDI kembali memanggil Terawan, namun Terawan tetap tak menghadiri undangan. 

Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI. 

Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin. Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan. 

Kedua, tidak kooperatif pada sidang MKEK IDI. Ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network