Sejarah Konflik Terawan Dengan IDI Hingga Berujung Pemecatan Sebagai Anggota

Trisna Eka Adhitya
dr. Terawan Agus Putranto. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan yang diputuskan dalam rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Tiga poin hasil keputusan MKEK IDI menjadi keputusan final yang akan dilaksanakan IDI terhadap status Terawan. 

Berdasarkan penelusuran, Terawan dan IDI memiliki daftar panjang perseteruan sejak tahun 2015. Kala itu, inovasi Terawan tentang Terapi "cuci otak" (Brainwash) yang dilakukan terawan saat menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto serta Dokter Kepresidenan Republik Indonesia dinilai IDI belum teruji secara ilmiah. 

Sebelum itu, Terawan telah memperkenalkan terapi cuci otak sejak 2004 dan baru ramai peminat pada tahun 2010. Cuci otak adalah istilah lain flushing atau Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan untuk melancarkan peredaran darah di kepala. 

Dengan cara ini, Terawan mengklaim mampu menyelamatkan 40 ribu pasien dari penyakit stroke. Terawan juga melakukan publikasi dan promosi masif dengan klaim kesembuhan di media.

Kemudian MKEK IDI sempat memanggil Terawan untuk dimintai keterangan perihal inovasinya itu. Namun Terawan dianggap tidak kooperatif lantaran tidak memenuhi panggilan pada sidang pertama yang digelar pada 5 Januari 2015. 

Sidang berikutnya pun digelar di tahun yang sama. Yakni pada tanggal 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei. Terawan pun tak menghadiri seluruh sidang itu. 

Tiga tahun berselang, kasus itu sempat terhenti. Baru pada 16 Januari 2018 MKEK IDI kembali memanggil Terawan, namun Terawan tetap tak menghadiri undangan. 

Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI. 

Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin. Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan. 

Kedua, tidak kooperatif pada sidang MKEK IDI. Ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya. 

Keempat, menjanjikan kesembuhan pada pasien. Meski sudah mendapat sanksi pemecatan sementara MKEK IDI tak mencabut izin praktik terhadap Terawan.

Terawan kembali melakukan terapi cuci otak dengan DSA, termasuk kepada sekitar 1.000 warga Vietnam sebagai upaya mempromosikan medical tourism. Setahun berselang pada 23 Oktober 2019, Terawan yang menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Kesehatan (Menkes).

Penunjukan Terawan tersebut pun menuai penolakan dari IDI. MKEK IDI melayangkan ke Jokowi rekomendasi penolakan Terawan menjadi Menkes. 

MKEK IDI menilai, bahwa Terawan masih dalam persoalan pelanggaran kode etik dan menjalani sanksi atas terapi cuci otak yang dilakukannya. Sehingga Presiden Jokowi diminta membatalkan pengangkatan Terawan menjadi Menkes.  

"Bila diperkenankan, kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018," demikian kutipan dari surat penolakan yang dikeluarkan IDI. 

Namun, Jokowi tak mengubris permintaan IDI. Jokowi tetap mengangkat Terawan menjadi Menkes.

Perseteruan Terawan dan IDI pun sempat mereda setelah kunjungan Terawan ke Kantor IDI dan bertemu Ketua Umum IDI Daeng Faqih. Namun tak lama, konflik IDI dan Terawan kembali panas. 

Itu setelah Terawan melantik anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2019-2024. Pasalnya, dari 17 orang yang dilantik, tak ada satupun nama-nama yang diusulkan oleh IDI. 

Padahal, kandidat yang diusulkan IDI dan 6 organisasi profesi lainnya adalah orang-orang yang berkapasitas. IDI bersama organisasi dan asosiasi dokter lainnya kemudian meminta Jokowi menunda pelantikan anggota KKI periode 2019-2024. 

Merespons protes IDI, Terawan menjawab bahwa usulan yang diberikan tidak memenuhi kualifikasi. Hingga akhirnya pada Jumat (25/3/2022) kemarin, keputusan IDI sudah bulat untuk memecat Terawan dari keanggotaan IDI. 

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin keputusan MKEK IDI. 

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. 

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Keputusannya memang begitu," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network