Hidup Sebatang kara, Nenek Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12 Juta

Zainul Arifin
Hidup Sebatang kara, Nenek Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12 Juta Hidup Sebatang kara, Nenek Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12 Juta. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Ia berharap PLN bisa menghapus utang yang bukan atas perbuatannya. "Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu," ucap dia dengan nada lirih. 

Pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, menyatakan pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik sebelum membayar atau mencicil tanggungan.

Dalam kasus Masruroh, utang itu mencapai Rp12,7 juta, yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif. PLN mengakui hingga saat ini belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan. Pengajuan keringanan pun harus melalui persetujuan manajemen regional, dan opsi satu-satunya adalah mencicil (mengansur) utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update