
"Putusan hakim sudah cukup maksimal sebab Ibu itu sudah berkali-kali melakukan perbuatannya," kata Luki yang juga hakim PN Jombang.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono menambahkan terdakwa ditahan di Lapas Jombang sesuai putusan hakim di persidangan karena tidak mempunyai uang untuk membayar denda.
"Benar, terdakwa memilih menjalani pidana kurungan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda," kata Andie dihubungi iNews.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jombang dengan denda maksimal terhadap penjual miras itu. Harapannya, putusan tersebut dapat membuat jera pelaku dan jadi pelajaran para penjual miras lainnya.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras di Jombang karena segala bentuk kejahatan kriminalitas bersumber dari miras," ujarnya.
SM ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang pada Minggu 6 April 2025 sekira jam 11.00 wib di rumah Dusun Buduran RT 001 RW 001 Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. SM menjual miras berbagai merek dengan keuntungan setiap botol sebesar Rp30.000.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait