
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Berkali-kali ditangkap aparat penegak hukum karena menjual miras (minuman keras), perempuan berinisial SR (47) akhirnya dijebloskan penjara. Dia ditahan lantaran tidak mampu membayar denda uang Rp10 juta atas perbuatannya menjual miras ilegal.
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Wayudi, SH, pada Rabu (16/4/2025). SR langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang usai sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa SR warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto kepada iNEWS.
Majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti miras, yakni 13 botol arak putih kemasan 1500 mililiter, 9 botol arak putih kemasan 350 mililiter, 1 botol arak putih kemasan 1500 mililiter, 23 botol arak bali kemasan 1500 mililiter, 1 botol miras merek kawa kawa; 1 botol miras merek loe land dan 1 botol miras merek Mcdonald.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait