Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan Jombang, Saksi Ungkap Sebidang Tanah di Lamongan

Zainul Arifin
Suasana sidang gugatan harta gono-gini di pengadilan negeri Jombang pada Senin 17 Maret 2025. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Varisa menambahkan, ada 6 obyek yang menjadi gugatan. Di antaranya Yakni toko handphone Roxi dan showroom mobil di Jl Gus Dur, Perumda, serta sebidang tanah di Lamongan. "Obyek gugatan itu diperoleh saat saya masih bersama Budi," kata Varisa.

Sidang gugatan perdata pembagian harta gono gini pemilik counter HP terbesar di Jombang akan dilanjutkan pada Rabu 9 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi para pihak tergugat.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network