Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan Jombang, Saksi Ungkap Sebidang Tanah di Lamongan

Zainul Arifin
Suasana sidang gugatan harta gono-gini di pengadilan negeri Jombang pada Senin 17 Maret 2025. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

"Keterangan saksi ini sangat menguntungkan kita, dimana tanah itu diperoleh setelah ada pernikahan," kata Junaidi, Selasa (18/3/2025).

Berdasar dokumentasi sertifikat yang dimilikinya, tanah itu memiliki luas 615 meter persegi, dibeli pada 27 Desember 2013 yang saat itu Varisa belum bercerai dengan Budi. Hal itu, menurut Junaidi, juga diperkuat dengan kesaksian Warjain di persidangan.

Rumah tangga Varisa Ike Harianto dan Budi berakhir dengan perceraian yang tak mulus. Setelah resmi berpisah, keduanya berurusan di meja hijau terkait gugatan harta gono-gini. Varisa, ibu dua anak, menggugat mantan suaminya di Pengadilan Negeri Jombang lantaran tidak mendapat haknya selama hidup bersama Budi. Gugatan perdata itu terdaftar nomor register perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg.

Junaidi juga menjelaskan, kliennya menikah dengan Budi pada tahun 2003. Pada tahun 2006 keduanya membuka usaha bersama berupa counter HP. Kemudian Pada tahun 2010, Varisa dan Budi membuka showroom mobil di Jl Gus Dur Jombang, bahkan sertifikat showroom tersebut atas nama Varisa.

Saat masih dalam pernikahan, menurut Junaidi, kliennya bersama Budi juga membeli sebidang tanah di perumda Mojongapit dengan sertifikat atas nama Varisa. Atas dasar itulah, menurut Junaidi, kliennya berhak mendapatkan harta gono gini yang sampai saat ini masih dikuasai sepenuhnya oleh Budi dan keluarganya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network