MOJOKERTO, iNews.id - Polresta Mojokerto berkomitmen melakukan perang terhadap peredaran Narkoba. Pengedar Narkoba menjadi sasaran utama untuk memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba oleh generasi penerus bangsa.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat dikomfirmasi menyampaikan bahwa demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mojokerto, salah satunya adalah akan terus memburu perusak generasi penerus bangsa diantaranya adalah peredaran obat terlarang (Narkoba).
“Indikasi peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, maupun pil koplo ini masih ada di wilayah hukum kami (Polresta Mojokerto). Dan ini salah satu penyebab rusaknya generasi bangsa, maka kami komitmen akan terus memburu dan mengungkapnya,” tegasnya.
Dia menjelaskan selama tiga bulan terakhir pihak Polresta Mojokerto telah berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil double L beserta tersangkanya.
“Akhir bulan kemarin kami amankan 5 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Diamankan sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir,” lanjutnya.
Tempat kejadian perkara ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
“Setelah itu kami lakukan pengembangan, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Rofiq.
Dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.
“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah aparat penegak hukum saja tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba,” pesannya.
Masih kata Kapolresta Mojokerto dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Perlu diingat, peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni Akabri tahun 2000 ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait