Kepala satuan reserse kriminal Polres Jombang AKP Margono Suhendra menambahkan, AP dan LI berboncengan tiga dengan korban menuju sawah. AP berada di depan, di tengah ada korban, dan LI duduk di bagian paling belakang. Sementara AT mengikuti dan melihat dari belakang.
Tiba di sawah, ketiga tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Ketiganya memperkosa korban secara bergiliran. Tak hanya itu, mereka juga sempat memukuli korban. Saat itu korban juga sempat melakukan perlawanan karena tidak mau dilakukan persetubuhan. Namun, tenaga korban kalah kuat dengan ketiga tersangka.
"Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian tersebut sesuai hasil autopsi ada pendarahan di dalam perut korban," ujarnya.
AP dan LI lalu membawa korban ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai itu. AT juga melihat mereka membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong.
"Saat dibuang di sungai, korban masih hidup, namun dalam kondisi lemas, akhirnya meninggal karena tenggelam. Sesuai hasil autopsi korban meninggal akibat tenggelam," katanya.
Sampai akhirnya pada Selasa (11/2/2025), jasad siswi salah satu SMA di Jombang itu ditemukan di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Margono menegaskan, para tersangka membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. "Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," ujar mantan Kapolsek Sokobanah Sampang ini.
Motif tersebut terkuak dari para tersangka yang membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban seusai melakukan aksi kejinya. Motor korban kemudian dijual dengan harga Rp2.200 ribu "Sebanyak Rp800 ribu sudah digunakan untuk keperluan bertiga," tandasnya.
Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang yang belum digunakan serta kendaraan motor milik korban. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait