Kejari Mojokerto Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas

Sholahuddin
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. (Foto: Sholahuddin)

Untuk memenuhi alat bukti, Korps Adhyaksa memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari Kepala Puskesmas hingga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyelewengan dana kapitasi di 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto.

Penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit. Audit ini dilakukan untuk menentukan nilai kerugian negara.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network