"Sudah mulai hari ini status eceran menjadi sub pangkalan. Eceran dijadikan sebagai sub pangkalan, langsung jalan," katanya.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 kg. Pasalnya, gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu masih kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Kita melakukan penataan, kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan, bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, itu yang penting," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait