Pengecer Sudah Boleh Jual LPG 3Kg, Ini Syarat Harganya

Trisna Eka Adhitya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beri syarat harga eceran tertinggi ke pengecer LPG 3 kg. Foto iNewsMojokerto/ist

"Sudah mulai hari ini status eceran menjadi sub pangkalan. Eceran dijadikan sebagai sub pangkalan, langsung jalan," katanya.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 kg. Pasalnya, gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu masih kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kita melakukan penataan, kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan, bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, itu yang penting," pungkasnya.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network