Kalaupun para jurnalis menghasilkan sebuah karya dan tidak ingin mendaftar sendiri, kata Razilu, maka bisa meminta bantuan melalui petugas di klinik tersebut. Razilu memastikan petugas klinik akan membantu mendaftarkannya.
"Ada petugas 4 orang dari pesantren, mereka sudah dilatih, jadi tidak perlu datang ke Jakarta," kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, tersebut.
DJKI Resmi Punya Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng Jombang, Ini Fungsinya. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin
Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang Gus Kikin mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DJKI. menurutnya, selama ini pesantren sangat banyak karya intelektual dan tidak didaftarkan. "Ke depan lagi akan banyak lagi karya karya, Ini sangat penting didaftarkan jadi nanti jelas," katanya.
Gus Kikin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak DJKI yang telah membuka klinik kekayaan intelektual di pesantren Tebuireng Jombang. Gus Kikin menyebut klinik bisa dibukakan di lingkungan lingkungan sekitar hingga sampai ke Jatim.
"Siapa saja yang punya karya, barang kali awak media punya karya karya lebih bisa didaftarkan dari sini saja. Murah Rp200 ribu, selesai. Yang penting tercatat dapat sertifikat tidak bisa digunakan orang lain lagi," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait