MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sepanjang tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat, ada 114.130 permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pelaku UMKM. Rinciannya, merek barang sebanyak 83.752 dan merek jasa sebanyak 30.274.
Meski demikian, masih ada sekitar 75 persen permohonan pendaftaran merek ditolak. Hal tersebut disebabkan karena berbagai macam faktor. Salah satunya, yang paling sering dialami adalah persamaan pada pokoknya, yang meliputi pelafalan, fonetik dan sejenisnya.
Menanggapi fenomena ini, Founder Mebiso, Danton Prabawanto memberikan pemahaman agar pendaftaran merek tak ditolak dalam kegiatan bersama Fasilitator PLUT se-Jawa Timur di Mojokerto, Senin (19/8/2024). Danton menyebut, permasalahan besar yang dialami oleh UMKM tak berhasil mendaftarkan merek adalah adanya kesamaan ejaan, pengucapan maupun logo yang mirip dengan merek lain.
“Untuk itu, dalam membuat nama merek, harus orisinil. Serta, berpikir kreatif agar tidak berniat meniru dan memiliki itikad baik. Sebab, jika tidak dilakukan, akan menjadi masalah di kemudian hari,” papar dia.
Pada kesempatan tersebut, Danton menjelaskan, saat melakukan pendaftaran merek, sebaiknya dilakukan di kelas yang berbeda.
“Sebab, ketika didaftarkan di kelas yang berbeda, maka perlindungannya juga berbeda, disesuaikan dengan kelas masing-masing. Sehingga, merek bisa didaftarkan di kelas sebanyak mungkin sesuai dengan jenis usahanya,” kata pria yang juga Founder Beon Intermedia Group itu.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait