MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Polres Mojokerto Kota menyita aset bernilai miliaran hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil TPPU itu diperoleh dari tersangka bandar narkoba Marta Marianto (43) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, petugas menyita sejumlah aset TPPU senilai Rp.2 miliar berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika.
"Awalnya dari penangkapan tersangka dengan BB 1,16 gram. Dari situ anggota melakukan pengembangan aset hasil kejahatan peredaran narkotika yang terindikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MM," kata Robert Da Costa, Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan, dari hasil TPPU yang disita dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.530 juta, 3 mobil, 3 sepeda motor, dan satu handphone Iphone.
"Jadi didapatkan bahwa tersangka melakukan peredaran dari 2023 sampai Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan, bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp.2 miliar," ungkap Robert Da Costa.
Menurut Robert Da Costa, ungkap hasil TPPU yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota ini merupakan pengungkapan kasus TPPU pertama di jajaran Polda Jatim.
"Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama yang melakukan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait