Putusan Bebas Batal, Ronald Tanur Kembali Ditahan

Trisna Eka Adhitya
Ronald Tannur, Tersangka Kasus Pembunuhan. Foto iNewsMojokerto/tangkap layar

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Gregorius Ronald Tannur kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Penangkapan Ronald Tannur telah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. Penangkapan kembali ini karena adanya putusan dari Mahkamah Agung yang membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli pada Minggu (27/10/2024).

Penahanan kembali terhadap Ronald Tannur dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun penjara, membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Harli.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network