MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku perang gangster yang meresahkan warga. Konferensi pers pun digelar di Aula Gajah Mada Polresta Mojokerto, Jumat, (18/10/2024), Siang.
Kapolres Mojokerto kota AKBP. Daniel, S, Marunduri S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto Kota AKP. Rudy Zeny,Sh menyampaikan perkelahian ini dipicu tantangan yang disebarkan melalui media sosial.
"perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial oleh kelompok gangster bernama All Star Gangster Mojokerto melawan Timur Gangster dari Jombang, untuk melakukan perang, dimana lokasinya telah ditentukan, yakni di Kelurahan Bloto Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto," ujarnya di hadapan para awak media.
Masih AKP. Rudy, atas tantangan tersebut Timur Gangster Jombang datang dengan 6 orang, dengan membawa 2 buah clurit panjang sekitar 1,5 meter, 1 clurit sedang.
"Sedangkan All Star Gangster Mojokerto datang dengan 20 orang, dengan membawa 2 clurit besar, 1 buah pedang, 1 lonjor besi beton meser, 3 buah botol bir yang berisi bensin (molotof), kayu balok dan kayu bambu," Tambahnya.
Lanjut AKP Rudy, perang yang sudah disepakati akhirnya terjadi dengan kelompok All Star Gangster meakukan penyerangan kepada Timur Gangster.
"Dalam perang tersebut, 3 orang dari Timur Gangster mengalami luka bacok, sehingga lari dengan meninggalkan sepeda motornya dan 2 buah Handphone. Kejadiannya di jalan Raya Blooto,pada Sabtu, (28/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB," tuturnya.
Sepeda motor dan HP tersebut akan dijual, namun keburu ditangkap polisi. Para pelaku semuanya asal Mojokerto, yakni NG (DPO), WR alias Gembot dan CG alias Truss.
"Sedangkan korbannya adalah AH asal Megaluh Jombang, GY asal Gudo Jombang dan ME Ngoro Jombang," Jelas AKP Rudy.
Atas perbuatannya, pelaku dimungkinkan kena pasal setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekesaran terhadap anak dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayah (1) UU no.35 tahun 2014 Jo pasal 55 KUHP dan 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan 5 (lima) tahun penjara.
Barang Bukti yang disita adalah 7 (tujuh) Unit Handphone, 2 unit sepeda motor, 2 bilah Sajam ukuran 1.5 meter, 1 bilah pedang, 1 buah besi beton, 2 botol molotov.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait