JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).
Tak hanya mengingatkan, namun Presiden Jokowi juga memberi contoh kepada masyarakat dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Jokowi mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing sangat mudah diakses wajib pajak. Dengan aplikasi ini, para wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.
Jokowi juga mengingatkan, bahwa dengan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat. Karena pajak memiliki manfaat yang besar bagi program pembangunan Indonesia kedepan.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait