Penyebar Meme Kapolri Hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

inews.id
Terdakwa pencemaran nama baik terkait video meme AI penangkapan sejumlah tokoh yang sempat viral, Agus Susanto dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. (Foto: tangkapan layar sidang)

BONDOWOSO, iNewsMojokerto.id - Agus Susanto, terdakwa pencemaran nama baik dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Senin (5/1/2026). Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider 6 bula penjara.

Agus Susanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Agus Susanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000," bunyi tuntutan tersebut, dikutip dari iNews.id

Sebelumnya, Agus Susanto ditangkap terkait video meme AI penangkapan sejumlah tokoh sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak sejumlah tokoh seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah ditangkap polisi.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa AS meminta maaf atas adanya video meme tersebut. Terdakwa mengaku salah.

"Bapak Pitra, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya telah khilaf memposting, video yang sudah viral di TikTok, yang saya posting ulang di Twitter, sekali lagi maaf sebesar-besarnya karena kebodohan saya Pak Pitra," ucap Agus.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network