Dikarenakan adanya aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Baik sekali kita jemput bola, kita persiapkan, bekali sebelum berlatih bekerja. Jadi mereka punya pilihan, mau kerja apa berwirausaha," pungkas M. Aiza Akbar.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
