Penyandang Disabilitas di Mojokerto Dapat Pembekalan Keterampilan Kriya

Sholahuddin
Penyandang disabilitas di SLB Negeri Seduri, Kabupaten Mojokerto dapat pelatihan keterampilan kriya. (Foto: Sholahuddin)

Dikarenakan adanya aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Baik sekali kita jemput bola, kita persiapkan, bekali sebelum berlatih bekerja. Jadi mereka punya pilihan, mau kerja apa berwirausaha," pungkas M. Aiza Akbar.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network