Bapak Rumah Tangga di Jombang Butuh Uang, Nekat Sewakan Kamar untuk Ngos-ngosan

Zainul Arifin
Seorang bapak rumah tangga warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, berinisial DP (41) ditangkap polisi karena menyediakan tempat kos untuk bisnis prostitusi. Foto iNewsMojokerto/zainul

Hasil pemeriksaan DP mengaku, kamar kos yang ia sewa dari orang lain itu disewakan lagi kepada orang lain karena butuh uang. Ia menawarkan kamar melalui media sosial dengan harga murah, yakni Rp40 ribu untuk satu jam.

"Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000 per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan mesum," kata Kasnasin.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.  Akibat perbuatannya itu, pelaku polisi menjerak dengan Pasal 296 KUHP.

"Pelaku ditahan, ancaman hukumannya penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network