Bapak Rumah Tangga di Jombang Butuh Uang, Nekat Sewakan Kamar untuk Ngos-ngosan

Zainul Arifin
Seorang bapak rumah tangga warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, berinisial DP (41) ditangkap polisi karena menyediakan tempat kos untuk bisnis prostitusi. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang bapak rumah tangga warga  Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, berinisial DP (41) ditangkap polisi karena menyediakan tempat kos untuk bisnis prostitusi.

Kamar kos tersebut disewakan dengan harga murah sesuai durasi. Lokasinya ada di pusat kota, yakni di Jl Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

“Kamar kos tersebut sering disewakan tersangka DP kepada pasangan bukan suami istri, untuk transaksi asusila,” kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin kepada iNews (MNC Grup), Jumat (16/8/2024).

Terbongkarnya bisnis penyewaan kamar untuk ngos-ngosan pasangan bukan suami istri tersebut, kata Kasnasin, setelah polisi menerima informasi adanya muda-mudi yang berbuat mesum di kos Jl Patimura Jombang. "Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan," ucapnya.

Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang diduga sedang berbuat mesum di dalam kamar kos tersebut. Petugas menginterogasi pasangan kumpul kebo itu. Pengakuannya mereka menyewa kos dengan harga murah untuk mesum.

"Mereka mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp90.000 untuk sewa kamar 3 jam," kata mantan Kapolsek Perak Jombang ini.

Di lokasi itu, lanjut Kasnasin, secara kebetulan juga ada DP. Dia pun dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Hasil pemeriksaan DP mengaku, kamar kos yang ia sewa dari orang lain itu disewakan lagi kepada orang lain karena butuh uang. Ia menawarkan kamar melalui media sosial dengan harga murah, yakni Rp40 ribu untuk satu jam.

"Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000 per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan mesum," kata Kasnasin.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.  Akibat perbuatannya itu, pelaku polisi menjerak dengan Pasal 296 KUHP.

"Pelaku ditahan, ancaman hukumannya penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network