JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi gencar memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Selain penjual, warga yang kedapatan mengonsumsi minuman haram itu juga diamankan oleh petugas.
Seperti pada Jumat (2/8/2024), ada sebanyak tujuh pemuda yang ditangkap polisi saat teler atau mabuk akibat mengonsumsi miras di warung penjual miras, dDesa Jalakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Saat itu, timsus saber miras bentukan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi tengah merazia dengan sasaran warung dan toko yang selama ini disinyalir menjual minuman keras. Nah, ketika menyasar warung milik Rodji (61) Desa Jelakombo didapati sekelompok pemuda duduk di warung itu.
Saat petugas mendekatinya, ternyata sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar tujuh orang tersebut sedang menenggak minuman keras. Dalam kondisi setengah teler alias mabuk, mereka pun diinterogasi oleh petugas.
Berdasar pantauan, tujuh pemuda diminta melepas bajunya. Polisi menggeledahnya untuk memastikan mereka tidak membawa barang-barang berbahaya seperti sajam maupun narkoba. Mereka lalu dihukum menyanyi Indonesia Raya dan Pancasila.
"Silahkan satu persatu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pancasila," ucapa salah satu petugas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait