Sugiat juga mendorong masyarakat agar beralih menggunakan moda transportasi ramah lingkungan atau massal seperti sepeda dan ojek mobil atau motor online. Ketentuan itu akan diatur dalam Surat Edaran Bupati.
“Semua Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan internalisasi dan sosialisasi gaya hidup ramah lingkungan ini kepada seluruh staf di lingkungan masing-masing,” kata Sugiat.
Langkah itu secara bertahap dapat direplikasi di sekolah atau madrasah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag), serta secara masif di masyarakat oleh kepala desa atau lurah dan tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
Sugiat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada semua penggiat lingkungan, serta kader-kader lingkungan komunitas, permukiman, maupun sekolah yang telah berkomitmen bekerjasama menjaga lingkungan hidup yang lebih baik.
"Saya mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dan bertanggungjawab dalam mengelola dan melestarikan lingkungan dengan cara yang bijak dan berkelanjutan,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait