JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Suasana dini hari di Desa Mojongapit berubah mencekam ketika sekelompok anggota perguruan silat tertangkap basah berpesta minuman keras di sebuah gudang kargo. Aksi liar ini berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian melalui penggerebekan yang dramatis.
"Ada 16 pemuda yang juga anggota perguruan silat yang berhasil kami tangkap saat itu," ujar Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Senin (3/6/2024).
Menurut Iptu Kasnasin, penggerebekan dilakukan oleh tim petugas gabungan setelah menerima laporan dari warga setempat yang merasa terganggu dan khawatir dengan kegiatan tersebut. “Masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas pemuda yang meminum minuman keras di situ,” tambahnya.
Operasi penggerebekan ini menjadi sorotan, mengingat lokasi pesta miras berada di tengah-tengah pemukiman yang sebelumnya tenang. Kecepatan dan ketepatan aksi polisi dalam menangani laporan warga menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Jombang.
Saat petugas datang ke lokasi, mereka sedang asyik mengonsumsi barang haram secara bersama-sama. Kedatangan polisi pun membuat mereka kaget dan tak berkutik. Mereka lalu digiring ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pembinaan.
“Kasusnya kemudian diserahkan ke piket Satreskrim Polres Jombang untuk dilakukan interogasi,” kata mantan Kapolsek Perak ini.
Sebagai tindakan pembinaan, gerombolan oknum anggota perguruan silat itu diberikan sanksi berupa hukuman fisik dan psikis. “Orang tua dan perangkat desa masing-masing juga dipanggil untuk menjemput anak-anaknya ini,” kata Kasnasin.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah motor yang dipakai mereka. Sepeda motor yang tak sesuai spesifikasi alias tak standar, dilakukan penindakan tilang. "Motornya ditilang dan ditahan hingga sebulan ke depan,” katanya.
Polisi Bongkar Pesta Miras Anggota Perguruan Silat di Gudang Kargo Jombang. Foto iNewsMojokerto/zainul
Kasnasin menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar razia miras untuk membersihkan Kota Santri dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat.
“Minuman keras tidak hanya dilarang agama, namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada sangsi bagi para penjual atau pengedarnya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau para orang tua agar mencari anaknya, apabila setelah jam 22.00 WIB belum pulang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait