Acara ini tidak hanya menjadi ajang diskusi intelektual, tetapi juga menggambarkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan APHK dalam mendorong reformasi hukum yang signifikan.
Partisipasi aktif dari para pakar hukum diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi penyusunan RUU Hukum Perikatan yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Dengan FGD ini, diharapkan Indonesia akan segera memiliki UU Perikatan yang baru, menggantikan hukum peninggalan kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Ini adalah momen penting yang menandai upaya bersama untuk memperkuat dan memodernisasi sistem hukum nasional demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia," lanjut Prof. Dr. Y. Sogar Simamora.
Dengan antusiasme dan dukungan luar biasa dari para akademisi dan praktisi hukum, FGD ini diharapkan menjadi titik awal perubahan besar yang akan membawa hukum perikatan Indonesia ke era yang lebih maju dan adaptif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait